ADVERTISEMENT

Belasan Ribu Warga di Tangsel Terancam Kehilangan Hak Pilih Pemilu 2024

Rabu, 20 Desember 2023 12:46 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu 2024. (foto/ist)
Ilustrasi Pemilu 2024. (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID –  Lebih dari 13 ribu warga Tangerang Selatan (Tangsel) terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A Munawar mengatakan bahwa warga yang punya hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang hanya pemilik KTP-elektronik.

"Di Tangsel ada 13.229 pemilih non KTP elektronik," katanya, Rabu (20/12).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diturunkan dalam Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu pemilih adalah yang berKTP elektronik tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, dan daftar pemilih khusus.

"Jadi kuncinya adalah pemilih berKTP elektronik," jelasnya. 

Menurut Munawar, pihaknya belum dapat memastikan apakah kartu keluarga dapat menjadi dokumen pendukung kependudukan selain KTP-elektronik.

Pasalnya, pihak lembaga penyelenggaran di daerah masih menunggu kebijakan diundangkannya peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara

"Agar kemudian nanti dapat terakomodasi. Nah ini yang di dalam konsepsi pemutakhiran data pemilih apakah nanti ada pengecualian ini menjadi PR bagi kita bersama," pungkasnya. 

Diketahui, dalam Pemilu 2024 mendatang sebanyak 3.824 TPS tersebar di wilayah Tangerang Selatan dengan jumlah daftar pemilih tetap yakni 1.022.237 orang. (Veronica Prasetio)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT