JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak terasa pemilu 2024 sebentar lagi akan tiba. Pemilihan umum akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sebelum pelaksanaan pemilu, ada baiknya masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) setempat.
Tak perlu pergi ke kecamatan, kini cek DPT bisa dilakukan secara online.
Berikut simak link dan cara cek DPT Online :
1. Masuk ke laman resmi KPU http://infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih Cek DPT Online atau klik tautan http://cekdptonline.kpu.go.id/
3. Selanjutnya akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
4. Masukkan data yang sesuai dengan KTP, seperti NIK, Alamat, Nama lengkap, dan tanggal lahir. Pastikan semua terisi dengan benar, lalu klik "Pencarian".
5. Setelah itu akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah di masukkan.
Namun jika muncul “Data yang Anda masukkan keliru atau belum terdaftar!”, berarti anda belum terdaftar sebagai pemilih.
Jika kamu belum terdaftar, segeralah lapor KPU Kabupaten/Kota di domisili terdekat. Anda juga bisa melapor di laman laporpemilih.kpu.go.id.