Yusril Soroti Status Tersangka Firli Bahuri: 91 Saksi Diperiksa, Tapi Kok Aneh

Minggu 17 Des 2023, 14:42 WIB
Yusril Ihza Mahendra soroti status tersangka Firli Bahuri. (Foto: Ist)

Yusril Ihza Mahendra soroti status tersangka Firli Bahuri. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti penetapan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Yusril, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tak ada satu bukti satupun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung tindak pidana yang disebutkan. Maka itu, dia pun menyebut alat bukti yang didorong oleh penyidik Polda pun dianggap menjadi tidak sah secara hukum.

Yusril juga menegaskan, apa yang disajikan oleh Polda Metro Jaya dalam menersangkakan Firli Bahuri, tidak seusai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

"Meskipun sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi tersebut tak ada satupun saksi yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti inipun menjadi tidak sah secara hukum," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya diperoleh Poskota, Minggu (17/12/2023) siang.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto atau potret pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’ sebagai alat bukti surat.

Apabila penetapan tersangka Firli Bahuri berdasarkan pada keterangan dari satu orang saksi di antara 91 saksi, lanjut Yusril, serta tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana yang diduga dilakukan.

"Maka terhadap 1 keterangan saksi atau saksi tunggal yang tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana berlaku asas Unus Testis Nullus Testis," ungkap Yusril.

Dengan demikian Yusril menganggap, alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal tersebut tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK 21/2014.

Oleh karena apabila benar penetapan tersangka terhadap Firli hanya didasarkan dengan 1 alat bukti keterangan saksi tunggal, Yusril menegaskan, maka dengan sendirinya penetapan tersangka terhadap Firli adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah berubah atau berlaku setelah adanya Putusan MK tersebut,” pungkasnya.

Sedangkan terkait keterangan delapan orang ahli yang dijadikan alat bukti,
Yusril mengatakan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.

“Keterangan yang dikemukakan oleh ahli pada tahapan proses penyelidikan dan penyidikan hanyalah didasarkan pada hal-hal yang masih bersifat abstrak dan hipotetik, sehingga ahli berfikir dalam konteks speculative thinking, bukan mengungkapkan pikirannya dengan keyakinan yang bersifat positive-conclusive yang didasarkan atas fakta-fakta atau alat bukti lain yang terungkap di dalam persidangan,” lugasnya.

Sehingga Yusril menuturkan jika keterangan ahli digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban untuk menilai fakta-fakta yang terungkap guna memastikan bahwa peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan itu benar-benar berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang kokoh ataupun tidak.

“Jika penetapan tersangka itu menggunakan alat bukti berupa keterangan ahli yang tentunya didengar pada tahap penyelidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban untuk menilai keterangan ahli itu dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi, karena keterangan itu mengandung sifat speculative-thinking yang mungkin berguna pada tataran filsafat, lebih-lebih dalam metafisika,  tetapi tidak banyak manfaatnya dalam konteks penerapan hukum yang konkret, yang memerlukan tingkat kepastian yang tinggi,” tambahnya.

Alat bukti surat berupa foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti surat, Yusril menilai bahwa barang itu tidak dapat dijadikan alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

“Poto yang dijadikan barang bukti pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, tidak menerangkan apa-apa kecuali menunjukkan dua orang yang sedang duduk yang dikenal sebagai Firli dan SYL,” paparnya.

Yusril mengatakan, foto atau potret itu hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bahwa memang ada pertemuan yang secara fisik dan faktual terjadi antara Firli dengan SYL.

“Sebagai alat bukti petunjuk saja, alat bukti seperti itu baru bisa ditampilkan dengan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang lain yang terungkap dalam persidangan,” tuturnya.

Yusril menegaskan, dalam tahap penyelidikan, alat bukti berupa potret atau foto tidak menerangkan apa-apa untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Kemudian, terkait dokumen berupa surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul ‘Kronologi’ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya serta harus diuji kebenaran informasinya, maka surat tersebut semestinya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

“Kemungkinan bisa saja surat tersebut merupakan surat yang ditujukan diduga untuk memfitnah, karena surat tersebut tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadinya suatu perbuatan/tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan oleh Firli,” tutupnya.

Berita Terkait

News Update