ADVERTISEMENT

Kejari Pandeglang Bakal Panggil Puluhan Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Kewajiban

Sabtu, 16 Desember 2023 10:09 WIB

Share
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit. (Ist)
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 48 perusahaan atau wajib pajak di Pandeglang, yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, bakal di panggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit mengungkapkan, jika saat ini pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah bekerjasama dengan Kejari dalam upaya optimalisasi Pembayaran Pajak Daerah.

Hal ini dilakukan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 tentang penyelamatan kekayaan Negara. 

"Jadi Bapenda bekerjasama dengan Kejari dalam melakukan penagihan pajak pada perusahaan-perusahaan nakal yang tak taat membayar pajak," ungkapnya, Sabtu (16/12/2023).

Dikatakannya, ada sebanyak 48 perusahaan yang akan di panggil oleh Kejari Pandeglang. Karena pihak Bapenda sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari. 

"Ada sebanyak kurang lebih 48 Wajib Pajak dan Objek Pajak, mukai dari Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam," katanya.

Menurutnya, sudah ada 26 wajib pajak yang dipanggil saat ini, dari 26 wajib pajak itu yang memenuhi undangan sebanyak hanya 10 Wajib Pajak.

"Dari sekian yang memenuhi panggilan itu satu wajib pajak memberikan keterangan akan membayar langsung dan sisanya tidak ada keterangan termasuk 3 wajib pajak mineral bukan logam," ujarnya.

Dijelaskannya, dari 48 wajib pajak tersebut diterapkan instrumen Bantuan Hukum Non Litigasi dengan mengundang sebanyak 26 wajib paJak pada tanggal 14 Desember 2023 lalu, sisanya sekitar 23 wajib pajak diagendakan pada pekan depan.

"Para wajib pajak yang hadir berkomitmen sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 akan menyelesaikan laporan pajak beserta penyetoran pajaknya ke kas daerah Pandeglang," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT