PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang mencatat, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 objek pajak pada triwulan IV akhir tahun 2023 ini baru mencapai 76,54 persen atau 68,1 miliar dari target Rp 98 miliar
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Pandeglang, Yunisa mengungkapkan, realisasi PAD dari sektor pajak daerah saat ini baru mencapai Rp 68,1 miliar atau 76,54 persen dari target sebesar Rp 89 miliar.
"Per hari ini, realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp 68,1 miliar atau 76,54 persen dari 11 objek pajak," ungkapnya, Selasa (5/12/2023).
Dikatakan Yunisa, bahwa masih ada waktu hingga akhir Desember 2023 untuk mengejar capaian target yang telah ditetapkan.
"Kita masih memiliki waktu untuk berupaya mencapai target yang belum tercapai," katanya.
Dijelaskannya, dari 11 objek pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Adapun yang menjadi kendala capaian PAD itu salah satunya adalah pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masih banyak belum dimutakhirkan," ujarnya.
Pihalnya juga mengaku, saat ini sedang bertahap melakukan pemutakhiran data untuk memastikan keakuratan informasi karena PBB ini bersifat dinamis.
"Seperti orang bisa pindah dalam kurun waktu 5 tahun, dan kepemilikan bisa beralih. Ini menjadi kendala yang kami hadapi terkait dengan PBB," bebernya.
Selain itu lanjut dia, dari geografis wilayah Pandeglang yang sehingga pemungutan PBB dibagi menjadi kewenangan yang berbeda.
"Seperti PBB terbagi dalam buku 1, buku 23, dan buku 45. Buku 1 dikelola oleh desa, sehingga tanggung jawab pengelolaannya menjadi prioritas bagi kami dalam upaya penagihan pajak PBB," tambahnya. (Samsul Fatoni).