JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan toko daring atau online dan ojek online (Ojol) bisa dikenakan pajak daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Menurutnya, masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.
"Terkait masalah pajak, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu dipikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Joko Agus, di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Lusiana Herawati menyatakan pihaknya akan melakukan inovasi lain untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024.
Seperti melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah," ujarnya.
Bapenda DKI juga berencana untuk melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp 2 miliar. Bapenda menilai, jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya dibawah dua miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak.
data Badan Pusat Statistik, realiasi Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta pada 2022 mencapai Rp 45,6 triliun, adapun anggarannya mencapai Rp 55,6 triliun.
Sedangkan pada tahun 2021, realisasi penerimaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencapai Rp 77,48 triliun. Dari angka tersebut, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari pendapatan daerah senilai Rp 65,57 triliun dan dari pembiayaan Rp 11,91 triliun.