DPRD DKI Sahkan Tiga Raperda, Ada Food Station hingga Pajak Daerah

Kamis 07 Des 2023, 10:03 WIB
Rapat Raperda DPRD DKI menghasilkan 3 Raparda menjadi Perda. (Ist)

Rapat Raperda DPRD DKI menghasilkan 3 Raparda menjadi Perda. (Ist)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (6/12/2023). 

Adapun tiga Raperda yang disahkan yaitu, tentang perubahan bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroda (Perseroan Daerah), Raperda tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disahkannya tiga Perda tersebut ditandai dengan persetujuan lisan oleh seluruh jajaran Anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani.

 

“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka tiga Raperda dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujar Rany dalam digedung DPRD DKI, dikutip Kamis (7/12).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan merinci satu persatu hasil pembahasan ketiga Raperda.

 

Untuk perubahan bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroda (Perseroan Daerah), ia berharap payung hukum ini dapat menjaga kestabilan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga bahan Pangan di Provinsi DKI Jakarta. 

Lalu untuk Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam memenuhi kebutuhan energi sebagai pendukung pembangunan di DKI Jakarta.

Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan pajak untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta. 

“Dengan ditetapkannya ketiga Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, badan usaha dan stakeholder lainnya,” ungkap Pantas.

Ia pun menjelaskan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah dan Raperda tentang PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroda (Perseroan Daerah) telah melalui tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. 

Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah tidak melalui fasilitasi Kemendagri RI, namun tetap akan dikirim untuk di evaluasi pasca disahkan dalam rapat paripurna.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan seluruh saran, pendapat dan rekomendasi dari jajaran legislatif untuk mengoptimalkan ketiga Raperda yang sudah disahkan pada hari ini. 

“Eksekutif berharap sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI selama ini dapat terus dijaga dan diperkuat untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Jakarta,” tandas Pj Heru. 

Berita Terkait

News Update