Teks Foto:Kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril mendampingi pihak keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Metro Depok. (ist)

Kriminal

Mendapatkan KDRT oleh Oknum Polisi, Korban Datangi Polres Depok

Kamis 14 Des 2023, 14:31 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melakukan pengawalan limpahan berkas tahap dua menyeret pelaku mantan anggota Brimob di Mapolrestro Depok, Kamis (14/12/2023).

Kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril mengatakan kehadirannya ke Polres Metro Depok untuk mengawal pelimpahan berhas kasus KDRT terhadap korban RF dengan pelaku MRF yang merupakan mantan anggota Brimob.

"Maksud kehadiran kita di Polres Depok agar dapat memaksimalkan prosesnya berjalan sesuai prosedur," ujar Renna penasehat hukum korban RF kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/12/2023).

Diceritakan Renna, untuk korban KDRT itu sendiri yakni RF merupakan istri dari terlapor MRF suami istri.

"Korban yang merupakan istrinya tersebut mulai dianiaya sejak tahun 2020, sudah terjadi saat mereka menikah tahun 2021. Dari sebelum menikah sudah di KDRT dan sudah ada penganiayaan  bahkan mohon maaf dilakukam di area public juga. Laporan KDRT sebelumnya juga di laporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.

Setelah menikah resmi, korban menikah di tahun 2021 kembali mendapatkan perlakuan KDRT lagi.

"Luka pada korban cukup berat juga. Lalu juga ada ribur dengan mertuanya, juga sempat dipukul juga bapak mertuanya dia, lalu dimediasi tahun lalu itu kira2 Maret 2022, sudah dimediasi, sudah menghadap juga ke pimpinan di Brimob kesatuannya dia," paparnya.

Kendati demikian, meski pelaku sudah berjanji akan memperbaiki namun sebulan kemudian terjadi lagi.

"Setiap ada konflik dia pasti pukul sampai terakhir ini yang paling fatal, 3 Juli 2023 kejadiannya di ruang kerja pelaku. Saat terjadi sedang ada anaknya disana korban dianiaya," paparnya.

Sewaktu menganiaya korban, lanjut Renna disaksikan oleh anaknya saat itu masih usia setahun lebih.

"Kekerasan yang dilakukan MRF tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya, ini sudah dironsen di rumah sakit polri ya, utk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada. Bagian punggung," tuturnya.

Apa yang telah diperbuat ke istrinya tersebut akhirnya pelaku di pecat tidak dengan hormat (PTDH)  dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) pada 1 Juli kemarin.

"Meski dalam masa banding 1 Desember kemarin sudah ada putusan PTDH. Namun sampai detik ini belum ada penangkapan penahanan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya," bebernya.

Dalam kejadian ini sang anak mengalami trauma.

"Pasti trauma, jika JD anak melihat laki-laki atau anggota pakai seragam langsung histeris hal itu dibuktikan sendiri oleh hakim ptdh kemarin. Anak kini ada di ibunya," tukasnya. (angga)

Tags:
KDRTKorban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Menjadi Korban KDRT oleh Oknum PolisiRenna Datangi Polres Depok

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor