TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Satreskrim Polresta Tangerang akan melakukan tes kejiwaan terhadap oknum ustadz berinisial NF, 31 tahun yang melakukan pencabulan terhadap santrinya di Ponpes di Balaraja.
Kepada penyidik, NF mengaku telah sebanyak 3 kali melakukan pencabulan terhadap santrinya. Dimana, ia melakukan pencabulan ketika korbannya sedang tertidur lelap.
"Sudah tiga kali," kata NF kepada penyidik, Rabu (13/12).
Masih dari pengakuan NF, dirinya melakukan pencabulan karena suka kepada anak kecil.
"Saya suka aja sama anak-anak," ungkapnya.
Atas pengakuan tersangka, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengaku akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Untuk mengetahui motif yang dilakukan oleh tersangka, kami penyidik akan terus menggali informasi dari yang bersangkutan. Kami juga akan lakukan pemeriksaan bersama ahli psikologi," ungkapnya.
Diketahui, tersangka sempat melarikan diri selama lebih kurang 2 bulan dan berhasil di tangkap di Karawang, Jawa Barat pada Senin (11/12) lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (Veronica Prasetio)