TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit PPA, Satreskrim Polresta Tangerang meringkus oknum ustaz yang melakukan pencabulan terhadap santrinya di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pria berinisial NF (31 tahun) tersebut di ciduk di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, pada Senin (11/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka NF terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, kejadian tersebut terjadi pada September 2023 lalu," katanya, Rabu (13/12/2023).
Dari keterangan saksi, lanjut Arief, diketahui bahwa tersangka melakukan pencabulan ketika korbannya sedang tidur di malam hari.
"Setelah kejadian tersebut, korban yang dijemput oleh ibunya mengadu bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka," ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke SPKT Polresta Tangerang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena tersangka merupakan tenaga pengajar dan mengenal korban" pungkasnya. (Veronica Prasetio)