ADVERTISEMENT

Polisi Buru Oknum Ustadz di Purwakarta yang Cabuli Belasan Santriwati

Minggu, 10 Desember 2023 20:32 WIB

Share
Foto : Ilustrasi pelecehan seksual. (Ist).
Foto : Ilustrasi pelecehan seksual. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Petugas Polres Purwakarta memburu oknum ustadz atau guru ngaji yang diduga mencabuli belasan santriwati sebuah pondok pesantren di Kec Pondok Salam, Kab Purwakarta.

Diketahui guru ngaji berinisial OS kabur usai warga ramai ramai mengontrog pondok pesantrenyang juga  rumahnya pada Sabtu (9/12/2023). Kesal lantaran pelaku kabur, massa melampiaskan amarahnya dengan merusak rumah pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan pihaknya  menerima aduan salah satu orang tua korban pada Sabtu, 9 Desember 2023.

“Dari pengaduan korban, pelaku  melakukan perbuatan asusila sejak tahun 2019 hingga Maret 2023,” jelas Edwar, Minggu (10/12/2023).

Untuk kepentingan penyelidikan, lanjut Kapolres, pihaknya masih terus mendata kemungkinan jumlah korban bertambah karena sebagian masih ada yang sekolah.

Selain itu, lanjut Edwar, pihaknya telah menurunkan tim reskrim berbekal keterangan saksi memburu pelarian pelaku. "Tim kami masih terus memburu pelaku," terangnya.

Cucu, satu keluarga korban menuturkan perbuatan bejat oknum ustadz tersebut dilakukan sejak para korban duduk di kelas IV SD hingga kelas VIII SMP. "Tercatat ada 15 orang santriwati korban pencabulan pelaku," ungkapnya.

Sedangkan modus dilakukan pelaku, sebut dia, dengan meminta para santriwati secara bergantian memijat pelaku, kemudian tindak pidana pencabulan pun terjadi. 

Pelaku minta santriwati agar perbuatan tak senonohnya tak diceritakan kepada keluarga dan orang lain. Para korban tak tahan menerima perlakuan cabul hingga akhirnya mereka membuka aib gurunya tersebut ke orang tua mereka. Karuan saja, para orang tua korban tak terima hingga mengontrog rumah pelaku yang diketahui sudah kabur. 

"Awalnya minta dipijitin lalu pelaku berbuat cabul," katanya seraya meminta polisi cepat menangkap pelaku dan menjatuhi hukum setimpal dengan perbuatannya. (dadan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT