Sopir angkot ditangkap usai begal handphone di Medan Satria. (Ihsan)

Kriminal

Usai Rampas Handphone, Komplotan Sopir Teriaki Korbannya Sebagai Pelaku Begal

Senin 11 Des 2023, 21:47 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komplotan Sopir angkutan kota (angkot) di Bekasi ditangkap polisi gegara merampas handphone. Bahkan pelaku sempat meneriaki korbannya sebagai begal.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Sultan Agung Flyover Kranji, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, pada Jumat (1/12/2023) pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban bernama Faqih (19) sedang berhenti karena sepeda motornya mogok.

"Dia sedang menunggu dijemput (orangtuanya) sambil bermain handphone di atas motornya kemudian pelaku ini melihat korban dari bawah Flyover,  jadi timbul niat untuk mengambil handphone korban," kata Kompol Nur Aqsha, Senin (11/12/2023).

Ketiga pelaku yakni,CH (26) sebagai eksekutor, JK (24) dan IH tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) memantau dari jauh dengan berboncengan sepeda motor.

CH kemudian datang dari belakang dan menyayat leher korban dengan cutter.

"Ternyata, korban ini melawan kemudian terjadilah perkelahian disitu sampai si korban dan pelaku ini sama sama jatuh," jelasnya.

Korban yang mendapatkan luka serius dibagian leher akhirnya terkapar.

Namun justru pelaku meneriaki aksi tersebut jika dirinya mengaku sebagai korban begal.

"Pelaku lari ke seberang jalan sambil meneriakkan si korban ini begal. Ada begal ada begal seperti itu," imbuhnya.

Saat dipinggir jalan, rupanya pelaku bertemu dengan pengendara yang diketahui itu merupakan orang tua korban.

Orang tua korban kemudian mengetahui jika diseberang jalan itu ada sepeda motor milik anaknya.

Mendengar suara itu, korban yang terkapar berusaha bangun dan berteiak jika CH merupakan pelaku.

"Pelaku saat menyadari bahwa yang diberhentikan ini orang tua si korban langsung mencoba melarikan diri dengan naik angkot," imbuhnya.

Warga bersama orang korban kemudian mengejarnya hingga sampai di Harapan Baru, dan disitu pelaku CH di tangkap.

Dua pelaku lainnya yang melihat CH dikeroyok, akhirnya melarikan diri.

Aqsha mengungkapkan kurang dari 24 jam pelaku berinisial JK ditangkap, pada Sabtu (9/12) pukul 21.00 WIB.

Hasil interogasi, jika tersangka merupakan sopir angkot.

"Jadi memang untuk kebutuhan sehari-hari mereka aja, yang CH itu sopir angkot, pelaku utama CH, dan JK itu sebagai timer di Tol Timur," jelasnya.

Faqih berhasil selamat meski harus menerima 16 jahitan dilehernya dan kini sudah pulang dari rumah sakit.

"Dari informasi yang kita dapatkan, korban sudah pulang dari RS," kata Aqsha.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan hukuman 9 tahun penjara.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku CH dan JK ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
korbanpelakuSopir Angkotbegal

Ihsan Fahmi

Reporter

Fernando Toga

Editor