Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Kebon Jeruk

Senin 11 Des 2023, 12:29 WIB
Teks Foto: Peredaran narkotika jenis sabu dan ganja digagalkan polisi. (pandi)

Teks Foto: Peredaran narkotika jenis sabu dan ganja digagalkan polisi. (pandi)

"Kita amankan yang bernama MN tersangka MN ini pada saat ditangkap kedapatan 1 klip paket sabu dan 1 butir pil ekstasi," kata Slamet.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka.

Kemudian kembali didapati narkoba jenis sabu dan juga alat hisap.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Slamet. (Pandi)

News Update