"Kita amankan yang bernama MN tersangka MN ini pada saat ditangkap kedapatan 1 klip paket sabu dan 1 butir pil ekstasi," kata Slamet.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka.
Kemudian kembali didapati narkoba jenis sabu dan juga alat hisap.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Slamet. (Pandi)