Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Polisi Lantaran Edarkan Sabu

Sabtu 21 Okt 2023, 07:25 WIB
Residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi setelah nekat mengedarkan sabu di wilayah Tambora, Jakarta Barat. (Ist)

Residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi setelah nekat mengedarkan sabu di wilayah Tambora, Jakarta Barat. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi setelah nekat mengedarkan sabu di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Pria berinisial APO (49) harus kembali mendekam dibalik jeruji besi saat pesta demokrasi yang akan berlangsung 2024 mendatang.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan tersangka APO ditangkap saat hendak mengendarai sepeda motor usai menjual sabu kepada seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ditangkap sendirian saat sedang mengendarai sepeda motor ketika baru selesai mengedarkan atau menjual sabu sebanyak satu paket plastik klip seharga Rp1,1 juta kepada seorang laki laki yang biasa dipanggil AFAT (DPO)," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Dari penangkapan tersangka, didapati barang bukti berupa sabu sebanyak 98 paket plastik klip kecil seberat 96,77 gram. Polisi juga menyita enam butir pil ekstasi dari tangan tersangka.

"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bagasi atau bawah jok sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Merah milik pelaku," papar Putra.

Lebih jauh Putra menjelaskan sabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini menjadi buronan polisi. Tersangka memesan sabu dan mengambilnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai buruh nekat kembali mengedarkan narkotika untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, tersangka juga nekat mengedarkan narkotika sabu karena ia juga sebagai pemakai yang aktif.

"Motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis dan sebagian hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," paparnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pandi)
 

Berita Terkait
News Update