Satresnarkoba Polres Serang Cokok Pengedar Pil Koplo

Kamis 19 Okt 2023, 12:44 WIB
Teks foto : Tersangka SU saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Teks foto : Tersangka SU saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Lagi asyik ngopi di teras rumah sambil berharap ada konsumen datang, SU (29 tahun) pengedar pil koplo diringkus Satresnarkoba Polres Serang.

Dari tersangka pengedar obat keras ini diamankan barang bukti 1.040 butir pil tramadol dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

"Tersangka merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap di teras rumahnya," ungkap Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan kepada Poskota, Kamis (19/10/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba. 

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di teras rumah. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan bungkusan plastik hitam berisi 2.040 butir pil jenis tramadol dan hexymer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya.

Barang haram tersebut diakui didapat dari BO warga Pasar Kemis, Tangerang. 

"Ngakunya beli dari BO warga Tangerang tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambah Michael.

Tersangka juga mengakui sudah 4 kali membeli obat keras tersebut, setiap kali belanja seharga Rp2 juta.

Berita Terkait

News Update