JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Firli Bahuri enggan berkomentar saat ditanyai kabar penggeledahan apartemen mewah miliknya yakni Essence Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar enggan menjawab terkait kabar penggeledahan apartemen mewah milik kliennya tersebut.
"Nanti tanya ke penyidiknya ya. Tanya penyidik yang penting hari ini kami kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polda diperiksa di Bareskrim. Itu saja," katanya kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Hari ini Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023).
Firli diperiksa sejak pagi tadi sekira pukul 09.50 WIB dengan didampingin penasihat hukum.
Dia datang dengan mengenakan pakaian kemeja biru dongker dan celana berwarna hitam. Ia mengaku dalam keadaan sakit menjalani pemeriksaan hari ini.
"Hari ini saya datang ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," katanya kepada wartawan, Rabu.
Sekedar informasi, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.
Selama proses penyidikan Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, 7 diantaranya saksi ahli.
Firli disangkakan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999-2/2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (Pandi)