ADVERTISEMENT

Prosedur Penyidikan Sudah Lengkap, Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Seharusnya Sudah ditahan

Rabu, 6 Desember 2023 15:26 WIB

Share
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang hingga kini belum menahan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri.

Padahal menurutnya, prosedur penyidikan sudah terpenuhi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Sudah saatnya Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif ditahan. Walau penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya," ujar Yudi dalam keterangan resminya, Rabu, (6/12/2023).

Tahapan prosedur penyidikan yang dimaksud yakni pemeriksaan Firli sebagai tersangka. Diketahui, Ketua KPK nonaktif itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 dan 6 Desember.

Dengan dasar itu, Yudi menilai penyidik tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan.

"Alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi diatas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya apalagi Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," sebutnya.

"Sementara alasan subyektif yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti seharusnya menurut yudi sudah terpenuhi," sambung Yudi.

Dengan dilakukannya penahanan, dianggap dapat mempermudah proses penyidikan kasus dugaan pemerasan. Terutama, ketika penyidik membutuhkan keterangan Firli Bahuri dalam proses penyusunan berkas perkara.

"Pentingnya Penyidik menahan akan semakin mempermudah kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini," kata Yudi.

Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup. (Wanto)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT