BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Gudang pengemasan minyak goreng diduga ilegal di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten digrebek petugas. 8 ton minyak dengan kemasan minyakkita ditemukan.
Babinsa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Peltu Cecep menyebut, pembongkaran gudang produksi minyak palsu ini dilakukan pada Rabu (29/11) lalu.
"Mengungkap praktek ilegal pembuatan minyak goreng palsu dengan merk minyakkita dari salah satu pabrik di Desa Dayeuh," kata Cecep melalui keterangannya, Jum'at (1/12/2023).
Dari hasil pengungkapan, didapati minyak goreng dengan kemasan minyakkita sebanyak 8 ton dan juga alat pembuatan minyak.
Cecep menyebut, informasi adanya aktivitas pengemasan minyak goreng diduga ilegal tersebut didapat dari warga setempat yang merasa terganggu dengan suara bising dari aktifitas gudang produksi tersebut.
Mendapati laporan tersebut, petugas pun langsung mendatangi gudang produksi yang terletak di Desa Dayeuh tersebut.
"Setelah masuk dan mengecek menemukan beberapa kendaraan kontainer dan truk yang berisikan batu karbon/anoda," ujarnya.
Batu karbon ini, kata Cecep akan dipindahkan dari truk biasa ke truk kontainer yang akan dikirim ke wilayah Kendal Jawa Tengah.
"Pada saat klarifikasi berjalan pihak pengamanan pabrik melarang agar tidak memasuki gudang. (Petugas) curiga dari pihak keamanan tersebut, kemudian berusaha masuk memeriksa bagian dalam gudang," tuturnya.
Pada saat di dalam gudang, lanjut Cecep, petugas menemukan perlengkapan penyuling dan penjernih yang diduga dipakai untuk menjernihkan minyak goreng yang dikemas.
"Ditemukan Penjernihan dan penyulingan dari minyak goreng yang sudah terpakai (jelantah) hingga menjadi minyak goreng yang jernih," singkatnya.
Dikonfirmasi, Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, usai mendapatkan laporan terkait lokasi tempat pengemasan minyak goreng yang diduga ilegal tersebut, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Yang mana menurut Giro, pada saat olah TKP, pihaknya menemukan sebuah ruangan berisi instalasi yang diduga untuk mengemas minyak goreng.
"Dimana ada beberapa toren yang diduga digunakan untuk menampung minyak goreng kemudian dialiri melalui pipa menuju pada sebuah kran yang masuk ke dalam kemasan minyak goreng sebesar 1 liter," terangnya.
Terhadap lokasi tersebut, pihak kepolisian pun memasang police line guna kepentingan penyelidikan.
"Di tkp juga ditemukan ada ratusan kemasan minyak goreng ukuran 1 liter yang masih dalam keadaan kosong serta stiker label minyakkita yang belum terpasang di botol kemasan," paparnya.
Lebih lanjut, Giro menyebut, pihak kepolisian pun juga memintai keterangan terhadap 2 pekerja dari perusahaan pengemasan minyak goreng yang baru berjalan selama 4 bulan lamanya.
"Kemudian kami masih menelusuri dan menyelidiki siapa pemilik dari usaha tersebut, karena para karyawan tidak mengetahui jelas siapa pemiliknya, hanya pada saat ditanya dan dimintai keterangan siapa yang mengerjakan mereka, kami sudah mendapatkan satu nama berinisial H," terang Giro.
Terhadap H dan pemilik gudang, lanjut Giro, pihaknya akan segera memanggil keduanya guna dimintai keterangan.
"Berdasarkan keterangan dari karyawan di lokasi bahwa H adalah yang mempekerjakan mereka, apakah perannya hanya sebagai pengelola, manajer atau koordinator atau bahkan H adalah pemilik tentunya itu juga masih terus kami dalami," urainya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengemasan minyak goreng ilegal ini. (Panca Aji)