ADVERTISEMENT

Mendag Temukan 500 Ton MinyaKita Ditimbun di Kawasan KBN Marunda

Selasa, 7 Februari 2023 19:20 WIB

Share
Mendag Zulkifli Hasan menemukan 500 Ton MinyaKita yang ditimbun di kawasan KNB Marunda, Jakut. (Ist)
Mendag Zulkifli Hasan menemukan 500 Ton MinyaKita yang ditimbun di kawasan KNB Marunda, Jakut. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mendag Zulkifli Hasan menemukan ratusan ton MinyaKita yang belum terdistribusi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Sidak yang dilakukan hari ini, Selasa (7/2/2023) menyasar gudang milik PT Bina Karya Prima (BKP) di kawasan KBN Marunda.

Dalam prosesnya, rombongan Mendag dan Satgas Pangan Bareskrim Polri mengecek stok minyak di dalam gudang PT BKP. Hasilnya, ditemukan ada sekitar 500.000 liter atau 500 ton MinyaKita yang belum didistribusikan.

"Kita temukan banyak sekali di sini, ada 555.000 liter atau 500 ton minyak, artinya setengah juta liter lebih," kata Zulkifli kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Zulkifli menuturkan, PT BKP beralasan bahwa 500 ton MinyaKita tersebut tak kunjung didistribusikan lantaran perusahaan belum menerima Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri.

 

Padahal, lanjutnya, 500 tom minyak goreng yang seharusnya sudah diterima oleh rakyat tersebut telah diproduksi sejak Desember 2022 silam.

"Ditemukan belum dikirim oleh perusahaan BKP ini dengan dasar mereka katanya belum dapat DMO, tapi sudah lama sekali, ini produksi bulan Desember," bebernya.

Namun demikian, Zulkifli menuturkan kasus dugaan penimbunan minyak goreng MinyaKita itu diserahkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Satgas Pangan Bareskrim Polri.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penimbunan di PT BKP.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT