Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Ditahan, Polisi: Belum Diperlukan

Jumat 01 Des 2023, 22:57 WIB
Firli Bahuri,  tersangka kasus pemerasan  selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan jika penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan.

"Belum diperlukan," katanya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri menyindir soal status dirinya sebagai ketua KPK yang banyak mendapat tekanan dan intervensi dari berbagai pihak.

Termasuk penetapan tersangka kepada dirinya dalam perkara pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kepada awak media Firli juga meminta dukungan kepada publik dalam perkara pemerasan yang menimpa dirinya.

"Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan," katanya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

"Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri," tambahnya.

Bahkan Firli juga menyinggung soal status pimpinan KPK yang harus berani diintervensi oleh pihak-pihak yang tidak senang.

"Karenanya jangan pernah menjadi pimpinan KPK kalau tidak berani untuk diintervensi, tidak berani untuk melawan tekanan, karena sesungguhnya keselamatam kita semua ada di pundak pimpinan KPK untuk bersihkan negeri ini dari praktik korupsi," tegasnya.

Firli enggan berkomentar banyak soal penetapan tersangka atas perkara pemerasan yang menimpanya. Ia mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita percaya sepenuhnya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena kita paham bahwa doktrin hukum kita adalah hakim adalah orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya," tuturnya.

Sekedar informasi, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.

Selama proses penyidikan Fieli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, 7 diantaranya saksi ahli.

Firli disangkakan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999-2/2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (Pandi)

Berita Terkait

News Update