JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ayah almarhum Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke Bareskrim lantaran diduga menyembunyikan barang bukti yakni rekaman cctv.
Laporan dilayangkan tim aliansi advokat Jessica Wongso ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).
Zul Armain selaku Kuasa Hukum Jessica menganggap jika ayah Mirna korban 'kopi sianida' yakni Edi Darmawan diduga ikut menghilangkan salah satu barang bukti yakni cctv.
"Dimana dalam perkara tersebut seharusnya barang bukti tersebut muncul," katanya kepada wartawan, Jumat.
Dikatakan Zul Armanin, dugaan penghilangan barang bukti yakni berupa rekaman cctv itu diketahui dari wawancara Karni Ilyas melalui tayangan Youtube pada 7 Oktober 2023.
Zul mengingat dalam persidangan Edi Darmawan menyatakan tidak pernah memiliki rekaman cctv yang menangkap momen Jessica Wongso menebar racun sianida ke kopi almarhum Mirna Salihin di Kafe Olivier.
"Pada talk show tersebut Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier," katanya kepada wartawan di Bareskirm Polri, Jumat.
"Ketika Karni Ilyas menanyakan tidak ada peristiwa terang benderang yang menunjukkan Jessica memasukkan (sianida), kemudian Edi dengan gagah menunjukkan di Handphonenya," tambahnya.
Dikatakan Zul, pada video yang ditunjukkan Edi Darmawan kepada Karni Ilyas, ditunjukkan sebuah video pendek yang menunjukkan tangan seseorang. Namun belum diketahui pasti.
Sementara pada pertimbangan Majelis Hakim yang memutus perkara, dasar utama perkara tersebut berdasarkan rekaman cctv yang ada.
"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh," papar Zul.
Atas petunjuk tersebut tim advokat Jessica Wongso kemudian membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
"Maka kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik," ucap Zul.
Tim advokat Jessica melaporkan Edi Darmawan dengan dugaan Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"Terkait perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya Mirna yaitu bapak Edi Darmawan Salihin yang pertama konstruksinya ketika persidangan tanggal 27 Juli 2016 lalu," jelas Zul.
Sebagaimana yang kita ketahui, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso dengan kopi sianida beberapa tahun lalu memang menyimpan banyak teka-teki dan misteri yang hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar para masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Jessica Wongso diduga melakukan aksi pembunuhan atas mendiang sahabatnya, yakni Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016 silam.
Kasus tersebut semakin rumit saat Jessica bersikeras enggan mengakui jika dirinya lah yang membunuh sahabatnya tersebut.
Bahkan, hingga persidangan terakhir pun, Jessica mengajukan permohonannya untuk menolak vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Kasus pembunuhan kopi sianida tersebut bermula ketika empat orang yang merupakan teman semasa kuliah di Billy Blue College, Australia, bertemu di Jakarta. Saat ke kafe, Mirna meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica.
Usai meminum kopi tersebut, Mirna mengalami kejang dan kehilangan kesadaran. Mulut korban juga berbusa sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia.
Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman mendiang Mirna, Kepala Puslabfor Polri, Brigjen Alex Mandalikan mengungkap adanya kandungan sianida dalam kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.
Racun mematikan itu juga ditemukan di perut Mirna yang beratnya sekitar 3,75 miligram.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian MIrna, petugas kepolisian resmi menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna.
Setelah 32 kali persidangan, Jessica divonis hukuman penjara selama 20 tahun. (Pandi)