JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak KPK akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya lantaran terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan, semua pihak harus menaati asas hukum.
Selain itu asas praduga tak bersalah juga harus ditegakkan.
“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak,” kata Johanis dalam keterangannya, Kamis, (23/11/2023).
Johanis mengingatkan Indonesia adalah negara hukum.
Sehingga, semua pihak diminta menghormati proses yang sedang berjalan.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November, malam.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka di antaranya keterangan saksi dan bukti elektronik.