Teks Foto: Komplotan pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota. (Ihsan)

Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Narkoba di Bekasi, Temukan 12 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Rabu 22 Nov 2023, 16:36 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskoba Polres Metro Bekasi menangkap para komplotan narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Dari tangan tersangka, Kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 12,774,49 gram brutto.

Keempat tersangka yang ditangkap diantaranya, HD (24), FN (24), IW (38) dan UF (45).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani mengatakan, tersangka ditangkap disejumlah wilayah berbeda.

"Di 2 lokasi di Bekasi, 1 di Jakarta Timur dan 2 di Tangerang dan 1 lagi di perbatasan Kalimantan Barat," kata Kombes Dani Hamdani, Rabu (22/11/2023).

Pengungkapan ini bermula ketika Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari warga pada Senin (13/12/2023) pukul 21.45 WIB.

Tersangka HD ditangkap di Apartemen Urbano Bekasi, dan ditemukan sebungkus plastik sabu 0,59 gram dan handphone merk Oppo.

Setelah diinterogasi, barang bukti yang didapat HD melalui tersangka FN. Polisi kemudian bergerak menangkap FN di Apartemen East Park - Jakarta Timur.

Dari tersangka FN ditemukan sebungkus plastik klip sabu seberat 42 gram, handphone dan timbangan elektrik.

Pengakuannya, FN mendapatkan barang bukti dari IW, penyidik kemudian melakukan undercover buy melalui FN di Apartemen Center Point Bekasi, kemudian IW ditangkap.

Dari penggeledahan IW, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari pelaku lain yaitu UF asal Pontianak - Kalimantan Barat.

"Sehingga anggota dari polres metro Bekasi kota berangkat ke Kalimantan untuk melakukan penangkapan 1 orang tersangka di perbatasan tersebut," jelas Kapolres.

Hasil interogasi UF dan IW barang bukti juga didapatkan dari tersangka bernama Pak Cik alias Aloy warga negara Malaysia yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini jaringan internasional, barang bukti dari wilayah Malaysia dan ada selain 4 orang yang kita amankan ada 1 jadi DPO yaitu warga negara dari Malaysia," tutur Dani.

Terhadap para tersangka mereka dijerat dengan pasal 127, 114 dan 132 KUHPidana undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
 

Tags:
NarkobaPolisi Tangkap Komplotan Narkoba di BekasiSabu Jaringan Internasionalsabu

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor