JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) unit Pemberantas, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika belasan kilo gram sabu, ganja, ratusan butir kapsul berisikan serbuk ekstasi dari tersangka jaringan Jambia.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan hasil tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dari 18 tersangka dua diantaranya ibu-ibu berhasil menyita barang bukti sabu 16.427,16 gram terdiri dari 15.774,80 gram sabu dan 652,36 gram ganja dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi.
Berdasarkan Pasal 91 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Badan Narkotika Nasional, barang bukti wajib dimusnahkan maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
"Dalam kegiatan ini keberhasilan tim pemberantasan berhasil menangkap 18 orang dengan barang bukti sebanyak 15.827,80 gram sabu dan 653,50 gram ganja, kemudian disisihkan 53,00 gram sabu, 1,14 gram ganja dan 15 kapsul berisikan serbuk ekastasi untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan. Setelah itu langsung kita musnahkan," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri kepada wartawan dalam jumpa pers pemusnaha n barang bukti di lapangan Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2023) siang.
Perwira tinggi (Pati) bintang dua ini mengungkapkan terkait Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Narkotika sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Sedangan atas pengungkapan kasus, lanjut Irjen Sugiri ada lima kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari Malaysia dan Zambia Untuk negara terakhir yang disebut, pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 32.025 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air," imbuhnya.
Sementara itu, dari lima kasus tindak pidana narkotika berhasil menangkap 18 tersangka. Salah satunya tersangka RS berhasil diamankan petugas pada saat akan mengambil jasa titipan barang melalui ekspedisi Fedex Cilandak.
"Dari hasil pengungkapan kita dengan menangkap RS merupakan kurir yang disuruh untuk mengambil jasa paket dari WNA asal Zambia. Isi dalam paket tersebut usai digeledah petugas berisi narkotik golongan 1 dalam bentuk bukan berisi tanaman tanaman jenis Shabu kristal dari Zambia di jasa pengiriman FedEx, Cilandak, Jakarta Selatan. Jumlah total barang bukti shabu kristal seberat 164,1 gram rincian empat bungkus dengan masing-masing terdiri dari 40,2 gram, 36,7 gram, 40,6 gram dan 46,6 gram," tambahnya.
Paket kiriman tersebut, lanjut Sugiri akan diserahkan ke tersangka RD yang mendapatkan perintah dari MISTER (WNA) asal Nigeria.
"Sekarang WNA Nigeria DPO. Atas perbuatannya, RS dan RD yang kita tangkan dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.