Ilustrasi KPK. (ist)

Kriminal

KPK Sita Dokumen Keuangan Anggota VI BPK, terkait Dugaan Korupsi di Sorong

Sabtu 18 Nov 2023, 09:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK menggeledah ruang kerja anggota VI BPK, Pius Lustrilanang dan berhasil menyita dokumen berupa catatan keuangan diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (15/11/2023).

"Hasil penggeledahan berhasil diamankan bukti terkait dengan berbagai dokumen, yaitu catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga erat kaitannya terhadap penyidikan perkara ini," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023).

Fikri menambahkan hasil seluruh temuan sudah disita KPK.

Lebih lanjut Fikri, lembaga antirasuah ini akan menganalisis barang bukti tersebut.

"Penyitaan dan analisis masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Minggu (12/11/2023) Lembaga Antirasuah telah menyegel ruang kerja Pius.

Saat itu Pius tengah berada di Korea Selatan.

Perlu diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yan cs pada Minggu (12/11/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Yan beserta lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

Kelima orang tersebut yaitu Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, dan Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat.

Kemudian, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, serta Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung. (Angga)


 

Tags:
KPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)Dugaan Korupsi di SorongKPK Sita Dokumen Keuangan Anggota VI BPK

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor