Tak Libatkan KPK Dalam Kasus yang Menyeret Firli, Polda Metro Cari Barbuk untuk Menetapkan Tersangka

Jumat 17 Nov 2023, 16:38 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –   Penyidik masih melakukan konsolidasi dan analiasi evaluasi kasus dugaan pemerasan oleh ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul yasin Limpo.

Dalam perkara ini penyidik masih mencari barang bukti untuk menetapkan tersangka.

Kekinian dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) milik ketua KPK Firli Bahuri disita. Penyitaaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat pimpinan KPK itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan semua yang dikumpulkan dan disita penyidik merupakan bagian untuk mencari barang bukti dan mengungkap kasus dugaan pemerasan itu.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Penyidikan dalam kasus dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat.

Pasalnya hingga kini belum penyidik belum mau melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka lantaran barang bukti yang selama ini telah dikumpulkan dinilai kurang.

"Sampai saat ini penyidik masih melakukan konsolidasi maupun analisa evaluasi dari perjalanan sidik yang sudah dilakukan sampai dengan kemarin," papar Ade Safri.

*Tak Libatkan KPK Dalam Proses Penyidikan*

Polda Metro Jaya akan mengoptimalkan fungsi koordinasi dalam melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan fungsi koordinasi akan dioptimalkan setelah memenuhi undangan rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK RI.

Berita Terkait
News Update