JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Dua tersangka kasus korupsi pengadaan gula kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Keduanya adalah Direktur Utama anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021.
Tersangka kedua berinisial DIA yang merupakan Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021.
ES ditetapkan sebagai tersangka usai diduga tak menjalankan aturan perusahaan atau good corporate governance terkait proyek pengadaan gula kristal putih.
"Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT Agro Tani Nusantara periode tahun 2020-2021," ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Selasa.
Sementara DIA diketahui tak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara.
"ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.860.000.000," jelasnya.
Alahasil keduanya pun kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.
"ES kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat sedangkan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang saat itu Hari Wibowo mengatakan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT Pertanian Nusantara (PTPN) melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) sejak tahun 2020 sampai dengan 2021.