BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Bantargebang tangkap dua dari lima tersangka begal terhadap mahasiswa yang terjadi di Mustikasari, Mustikajaya, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan, dua tersangka yang diamankan ialah QSA dan KFA.
Sedangkan rekan pelaku lainnya yaitu G, S dan B kini berstatus buron.
"Hasil pemeriksaan tersangka berinisial QSA merupakan eksekutor dan membawa celurit sedangkan KFA merupakan joki membawa sepeda motor," kata AKP Ririn, Jumat (16/11/2023).
Diketahui kejadian ini dialami korban saat melintas di Jalan Raya Mandor Demong, Mustikasari, Mustikajaya, Bekasi, pada Jumat (10/11/2023) pukul 02.00 WIB.
Bermula saat korban yaitu Gilang, hendak mengantarkan rekannya untuk pulang ke rumah.
Keduanya berboncengan sepeda motor.
Di wilayah sekitar lokasi, pelaku rupanya sudah membuntuti korban.
Setelah berada di tikungan jalan, korban yang panik kemudian terjatuh dari sepeda motor.
Hal itu buat keduanya luka luka, setelah terjatuh.
Gilang mengarahkan Fathan untuk kabur dan mencari pertolongan, sementara dirinya mempertahankan sepeda motornya itu, karena kendaraan tersebut milik pamannya.
Situasi tersebut buat Gilang terkepung oleh komplotan begal bercelurit.
"Saat itu pelaku berinisial QSA menghampiri korban dengan membawa celurit dan bilang mati lu, mati lu, Gilang sontak menangkap dengan tangan kiri dan merebutnya," ungkapnya.
Saat menangkap celurit tersebut, telapak Gilang pun tertusuk hingga berdarah, namun ia bertahan dan berhasil merebut celurit dari pelaku.
Usai merebut, Gilang menghampiri pelaku KFA yang ada di atas motor agar tidak melarikan diri.
Melihat itu, KFA sempat melawan, posisi tersebut buat Gilang menggunakan celurit nya yang sebelumnya telah direbut dari pelaku QSA.
Setelah berduel, pelaku KFA pun berteriak meminta tolong.
Teriakan itu disambut rekan pelaku lain berinisial G.
Kemudian G menghampiri Gilang dengan membawa celurit.
G yang gelap mata langsung menyerang Gilang, beruntung Gilang kembali dapat menyergap serangan tersebut, dan akhirnya dapat mengambil celurit.
Setelah mendapatkan dua celurit, G dan pelaku lainnya terbirit-birit melarikan diri, sambil membawa sepeda motor korban yang sebelumnya terjatuh.
"Sedangkan pelaku QSA berhasil diamankan karena teman-temannya melarikan diri semua, dari keterangan saksi serta penyelidikan, lalu ditangkap KFA ini," jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua celurit milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)