JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua KPK, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan berkaitan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Pantauan di lokasi pimpinan KPK itu menghindar dari awak media.
Sekira pukul 14.30 WIB Firli keluar dengan menggunakan mobil hitam namun wajahnya tampak ditutup tas.
Tak ada satupun kata yang keluar dari mulut pimpinan KPK itu saat awak media mencoba menanyakan perihal pemeriksaan yang dilakukan penyidik sejak pagi tadi.
Firli terlihat mengenakan kemeja batik dan celana hitam.
Ia nampak duduk di bangku tengah mobil yang membawanya bersama pria diduga ajudannya sambil menutupi wajahnya dengan tas.
Bahkan kedatangan Firli ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tidak diketahui.
Pimpinan KPK itu kembali mencoba menghindari dari awak media usai diperiksa.
Sekedar informasi, berdasarkan keterangan polisi, Firli telah hadir menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB.
Hanya saja kedatangannya tidak terdeteksi.
"Saat ini sudah hadir dan dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit tipidkor," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya gagal memeriksa ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (14/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan gagalnya pemeriksaan lantaran Firli diperiksa dewan pengawas (Dewas) KPK.
"Dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI," katanya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Pimpinan KPK itu juga sekaligus meminta agar pemeriksaan nantinya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
"Dalam surat dimaksud juga, disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, ketua KPK RI, dapat nya dilakukan di gedung Bareskrim Polri," jelas Ade Safri. (Pandi)