SERANG, POSKOTA.CO.ID - Hari ini, ratusan warga Banten yang terpapar paham ekstrimis atau radikalisme melakukan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Setidaknya ada 107 anggota Jaringan Islamiah (JI) dan Jaringan Ansharut Daulah (JAD) yang melepas baiat dan berikrar menjalankan nilai-nilai Pancasila.
Pengambilan ikrar di atas Al-Quran untuk mencabut dan melepaskan baitan kelompok JI dan JAD dan bersumpah setia pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Direktur Pencegahan Densus 88 Anti Teror Polri, Brigjen Tubagus Ami Prindani mengatakan, ikrar 107 anggota JI dan JAD bagian upaya menyelesaikan pembinaan tanpa penegakan hukum.
Menurutnya, seseorang yang bergabung dengan jaringan teror dan telah melakukan sumpah atau baiat, sebenarnya sudah masuk dalam unsur pidana.
Tapi sebagian besar mereka bergabung hanya sebagai simpatisan karena terpaksa dan ketidaktahuan.
"Mereka bergabung itu juga hanya ikut-ikutan, hanya terpaksa atau ketidaktahuan. Sehingga pada saat kita berikan penjelasan, sosialisasi mereka sadar mau kembali. Inilah salah satu upaya kita untuk mengembalikan mereka," kata di Aula Lantai 7 PUPR Banten, Rabu (15/11/2023).
Setelah ikrar setia, kata Ami, mereka bisa mendapatkan kembali hak-haknya sebagai warga negara, seperti diberikan bantuan sosial dan mengikuti program-program pemerintah.
"Jadi ini memang perlu supaya ada kejelasan dan juga ini upaya kita untuk terus menekan yang masih tergabung supaya mereka juga semuanya ikut kembali," terangnya.

Caption : Ratusan warga Banten yang terpapar ekstrimis saat ikrar setia pada NKRI. (bilal)
Ia menegaskan, bagi warga yang tidak mau berikrar untuk setia kepada NKRI, akan dijadikan target penangkapan
"Ada batasannya kalau mereka masih keras belum mau diajak berarti kita jadikan target," tegasnya. (Bilal)