KPK tahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.(Ist)

Kriminal

Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak Hakim di PN Jaksel

Rabu 15 Nov 2023, 09:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan tersangka oleh KPK ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, dan sekaligus menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam sidang putusan di PN Jaksel, kemarin.

Selain Hakim Alimin mengungkapkan penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Sehingga status tersangka SYL tetap sah dan tidak digugurkan.

Sementara itu salah satu politisi asal Partai Nasdem itu mengajukan gugatan ke PN Jaksel  terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11/2023).

Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).

SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda.

Sedangkan KPK menghadirkan ahli di bidang hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Dengan putusan Hakim Alimin pada Selasa ini, maka penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK adalah sah. (angga)
 

Tags:
Syahrul Yasin LimpoGugatan Praperadilan DitolakKasus Korupsi KementanKPK

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor