KPK Cekal Tiga Pengacara Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat 10 Nov 2023, 11:33 WIB
KPK tahan  eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.(Ist)

KPK tahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Guna membantu proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan tindakan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik, di mana ada keterlibatan ya di situ, kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat, (10/11/2023).

Dari data yang diperoleh tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah menilai perlu dilakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap tiga advokat tersebut.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya Rabu kemaarin, KPK mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menerangkan penerapan cegah terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai advokat tersebut dilakukan karena dibutuhkan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.

Pengajuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Berita Terkait
News Update