ADVERTISEMENT

Penetapan SYL Tersangka Tunjukkan Independensi KPK, LSAK: Korupsi Harus Ditangkap dan Diadili

Jumat, 13 Oktober 2023 08:56 WIB

Share
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri. (ist)
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Penetapan eks Mentan RI,  Syahrul Yasin Limpo (SYL), harus menjadi satu langkah pengusutan kasus dugaan tipikor di Kementan diselesaikan tuntas dan optimal dalam  tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Meski berhadapan dengan banyak tantangan, perintangan hukum, dan perlawanan balik dalam kasus korupsi ini, ditetapkannya SYL sebagai tersangka, juga telah menunjukkan konsistensi KPK dalam menjalankan tugasnya secara independen, dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan apapun sesuai amanat UU 19/19 pasal 3," kata  Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri  dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Perintangan hukum dan serangan pada KPK dalam pemberantasan korupsi adalah hal yang nyata terjadi. Masih hangat di ingatan kita, betapa mencekamnya proses penahanan Lukas Enembe kala itu. 

"Cara-cara persuasif yang dijalankan, pada faktanya harus tetap berhadapan dengan tombak dan panah yang dibidikkan langsung ke arah KPK. Namun, KPK tetap tegas menangkap Lukas Enembe dan kemudian memprosesnya di pengadilan," kata   Ahmad Aron Hariri.

Semua serangan pada KPK, lanjutnya,  adalah konsekuensi logis yang harus dihadapi. Pun, KPK tidak perlu haus puji dan apresiasi meski konsekuensinya bisa saja mati.

Termasuk dalam penanganan perkara korupsi di Kementan ini. Meski serangannya mempertaruhkan harga diri, kasus ini tidak boleh berhenti. Korupsi ya korupsi, tangkap dan adili.

Selanjutnya, polemik KPK dan Polda Metro Jaya (PMJ) yang berkembang karena pengusutan dugaan korupsi pada salah satu politisi Nasdem ini, juga harus secara objektif diawasi.

Sebab sulit dilepas, penangan perkara yang saling berpapasan ini memunculkan spekulasi publik, bahwa polemik ini menjadi upaya mendegradasi lembaga pemberantasan korupsi.

"Penegakan hukum harus mengedepankan asas prudent dan due process of law. Semua pihak harus terlibat mengawasi hal ini. Sebab bila ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam prosesnya, maka sebenarnya kita tengah memenangkan koruptor dari pada pemberantasan korupsi," tutupnya.  (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT