BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pabrik pembuatan arang ilegal yang berlokasi di wilayah Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna disegel Satpol PP, Rabu (15/11/2023).
Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi mengatakan, penyegelan ini dilakukan Satpol PP dibantu Polri dan TNI.
Diantaranya melibatkan staf kelurahan, Satpol PP dan Polsek Jatisampurna.
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait polisi udara akibat pembakaran arang," ucap Ahmad Apandi, Rabu.
Penyegelan tempat pengolahan arang ilegal dikarenakan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kemudian ditemukan adanya pencemaran lingkungan seperti, asap, lalu aktivitas yang berpotensi timbulkan kebakaran hingga.
Dari pengakuan pemilik, pengolahan arang sudah beroperasi selama empat bulan terakhir.
"Dari pengakuan pengusaha sudah hampir 4 bulan disini," jelasnya.
Bahkan pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa video aktivitas pengolahan secara ilegal yang menggangu kenyamanan masyarakat terutama udara.
Maka dengan itu, dilakukan penggerebekan dan melakukan penutupan aktivitas pengolahan arang ilegal tak berizin tersebut.
"Kita lakukan penutupan, karena kemarin sebelumnya sudah kita tegur dan yang bersangkutan sudah berjanji, makannya hari ini kita lakukan penutupan supaya tidak ada aktifitas lagi," imbuhnya.
Usai diinterogasi, pemilik didata dan membuat pernyataan untuk dilakukan penutupan.
"Iya kita tutup total, kita buat surat pernyataan dan juga berita acara sudah kita kumpulkan identitasnya dilengkapi di kelurahan," tutup Ahmad Apandi.