JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), memvonis terdakwa Johnny G Plate atas korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, dengan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Pada jalannya persidangan, Rabu (8/11/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis Jhonny G Plate 15 tahun penjara, lantaran terbukti bersalah.
"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Selain itu Fahzal menambahkan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhonny G Plate dengan pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G Plate sebesar Rp 15,5 M. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun," katanya.
Sementara itu hal yang memberatkan vonis, hakim beranggapan bahwa Johnny G Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Serta tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo.
Adapun pasal yang didakwakan terbadap Jhonny adalah dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal Meringankan Johnny G Plate
Sedangkan majelis hakim sendiri menyebutkan ada hal yang meringankan dari vonis Jhonny lantaran dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.
Sedangkan vonis tidak jauh berbeda dari tuntutan penuntut umum.
Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G. Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Johnny G Plate memutuskan menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan," kata Jaksa.
Jaksa menilai, Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Sedangkan Anang dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun penjara.
Sedangkan Yohan Suryanto dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Yohan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 399 juta subsider tiga tahun penjara.