Sidang MKMK, Ahmad Tri Hawaari

Nasional

Anwar Usman Dicopot Jadi Ketua MK, Pengamat Politik: Mestinya Sanksinya Pemberhentian

Selasa 07 Nov 2023, 20:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anwar Usman resmi dicopot dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjalani sidang etik yang dilakukan MKMK, Selasa (7/11/2023).

Dalam amar putusan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan MK 90 soal batas usia bakal calon Presiden dan bakal Calon Wakil Presiden.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jerry Sumampouw menilai seharusnya Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK, bukan dicopot sebagai ketua MK.

"Ini soal etik jadi kalau model pelanggaran seperti ini mestinya sanksinya pemberhentian, karena apalagi sebetulnya pemberhentian dari jabatan ketua itu gak dikenal dari dalam peraturan-peraturan MK tentang pemberhentian hakim lah, tentang sanksi kepada hakim konstitusinya," katanya saat dikonfirmasi.

Terlebih dalam hal ini Anwar Usman menjabat sebagai ketua dari 9 hakim MK. Artinya sanski yang diberikan terhadap ketua MK seharusnya lebih berat dari anggota MK lain.

"Jadi dan semestinya secara etik tuh ketua itu adalah figur utama dari 9 hakim MK yang harus menjaga kehormatan mahmakah," kata Jerry.

"Nah karena itu kalau ketua melakukan pelanggaran berat, mestinya secara etik sanksinya jauh lebih berat dibanding anggota, gitu, tapi kan yang terjadi berbeda nih," tambahnya.

Lebih jauh, saat ditanya apakah ada faktor status Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, Jerry tak mau berpikir spekulatif soal itu. Ia hanya meyakinkan MKMK telah bekerja maksimal dan independent.

"Kita percaya aja MKMK itu sudah bekerja scara baik dan independen meskipun kita bisa melihat kemungkinan ke arah sana (faktor kedekatan), itu bisa saja terjadi," tuturnya.

Terkait apakah pencopotan Anwar Usman akan berpengaruh pada putusan 90 MK terkait batas usia bacapres dan bacawapres, Jerry menilai jika dalam hal ini MKMK hanya memiliki kapasitas soal putusan pelanggaran etiknya saja.

Terlebih dalam hal ini MKMK tidak bisa mengintervensi putusan 90 MK sebelumnya terkait batas usai bacapres dan bacawapres.

"Jadi putusannya tidak berpengaruh terhadap keputusan itu, artinya tidak bisa membatalkan putusan 90 itu, dan saya kira itu sudah tegas dan saya kira memang harus seperti itu karena ini kan soal etik ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Terlapor hakim telah terbukti melanggar secara serius," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ketika membacakan hasil keputusan, Selasa (7/11/2023).

"Sanksi pemecatan dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi diberikan kepada hakim terlapor," lanjutnya.

Keputusan tersebut dinyatakan dalam sidang yang diselenggarakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (7/11/2023).

Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggota Bintan R Saragih serta Wahiduddin Adams.

MKMK memulai pembacaan dengan menjelaskan mengenai keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

MKMK menegaskan menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permohonan pelapor untuk menilai, membatalkan, mengoreksi, atau mengkaji ulang keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia capres-cawapres.

Keputusan tersebut memungkinkan warga negara Indonesia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres selama mereka pernah atau sedang menjabat posisi yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada. (Pandi)

Tags:
Anwar UsmanSidang MKMKSidang Kode EtikMKMKMKJerry Sumampouw

Pandi Ramedhan

Reporter

Fernando Toga

Editor