Kuasa Hukum korban Arkan Cikwan saat memperlihatkan wajah kliennya yang sempat memar dianiaya. (Ihsan).

Kriminal

Anggota Dewan di Bekasi Bonyok Dianiaya Pria Diduga Pensiunan Polisi

Rabu 01 Nov 2023, 10:22 WIB

BEKASI,  POSKOTA.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, bernama Zainal Arifin (55) mendapatkan bogem mentah diwajahnya hingga memar. Penganiayaan ini dilakukan oleh diduga pria berinisial MS yang juga merupakan pensiunan polisi.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/2/2023) pukul 22.00 WIB, yang berlokasi di Perumahan Grand Wisata, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi.

Perlakuan penganiayaan ini bermula, ketika Zainal saat itu hendak pulang selepas kongkow bareng didepan saung rumah korban.

Korban bermaksud mengantarkan tamunya menuju kendaraan.

Bersamaan dengan itu, Kendaraan mobil terduga pelaku datang, kebetulan didepan rumah korban ada motor tamu yang menurut terduga pelaku menghalangi jalan.

Hal ini jadi pemicu hingga terduga pelaku turun dari kendaraan dan mengeluarkan caci maki serta terjadi pemukulan.

"Lah kok tiba tiba dia turun dari mobil dan ngomong (caci maki) ke saya, Saya Parkir dekat rumah gua (S)  Cuma jangan gitu lah saya bilang. Kalo kamu wajar. Bapak sendiri sering parkir di rumah saya persis di pintu gerbang keluar masuk mobil," keluh Zainal Arifin kepada Wartawan, Selasa (31/10/2023).

Pengakuannya, Zainal Arifin sampai jatuh tersungkur saat berusaha menghalau perlawanan.

"Sampe saya jatoh 3 kali itu didepan mobil," ungkapnya.

Akibatnya, korban mendapatkan luka di sejumlah titik wajah, yaitu dibagian bibir, area hidung dan pelipis mata.

Meski demikian, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Tambun, pada 13 Februari 2023.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/03//II/2023/SPKT/Polsek Tambun/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Arkan Cikwan mengatakan, kepolisian cukup lamban melakukan proses gelar perkara.

Bahkan laporan itu menjadi berlarut larut dan belum menemukan titik terang.

"Sudah delapan bulan tidak berjalan perkara ini," ucap Arkan Cikwan .

Ia mengeluhkan, karena semua saksi di lokasi maupun terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Karena saksi pakta udah diperiksa, visum sudah bukti permulaan udah dan tidak ada alasan ini tidak berjalan,

Pelaku nya ada olah TKP ada, dan sudah ada visum sudah ada," jelasnya.

Ia berharap semoga tidak ada hukum tanpa pandang status apapun, dan meminta kepolisian transparan.

"Kita berharap ini berjalan, dan tidak ada kendala dari eks aparat, dan harus dengan cara penegakan hukum yang berlaku," terang ia.

Poskota.co.id telah berupaya melakukan Konfirmasi langsung dengan Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon dari yang bersangkutan. (Ihsan) 

Tags:
anggotadewandi BekasiBonyokdianiayapriadidugapensiunanpolisi

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor