ADVERTISEMENT

Kejari Jaksel menetapkan Kepala HuDev UI Tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Rabu, 1 November 2023 09:22 WIB

Share
Kejari Jaksel menetapkan MAK sebagai tersangka (ist)
Kejari Jaksel menetapkan MAK sebagai tersangka (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan saudara MAK,  Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) tersangka dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastuktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

Kepala Kejari Jaksel Syareif Sulaeman mengatakan penetapan tersangka MAK atas dasar hukum Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang ada dugaan tindak pidana korupsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Terhitung tanggal 31 Oktober MAK status menjadi tersangka. Ia ini merupakan  Kepala Human Development Universitas (HuDev UI) bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 berkantor di Wisma Makara Lt.3 Kampus UI," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023).

Syareif mengungkapkan tersangka ini diduga dengan sengaja memalsukan Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).

Terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Muchammad Arief Abdillah menambahkan untuk Pasal yang disangkakan terhadap MAK adalah Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Arief proses penyelidikan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi.

"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama.dua puluh hari  terhadap tersangka MAK sesuai Surat Perintah Penahana  Nomor: PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya. (Angga)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT