ADVERTISEMENT

Ingin Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Agung Surati Presiden Jokowi

Minggu, 29 Oktober 2023 13:38 WIB

Share
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (zendy)
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin melayangkan surat meminta persetujuan Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Diketahui Achsanul Qosasi disebut dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo menerima kucuran uang dalam proyek tersebut.

"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).

Menurut Ketut, persetujuan presiden untuk pemeriksaan anggota BPK memang termaktub di dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang berbunyi: 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden'.

"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi," kata Ketut.

Adapun terkait pemeriksaan ini, sebelumnya Ketut pernah mengungkapkan bahwa Achsannul Qosasi bakal diminta keterangan terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

"AQ bakal dipanggil Kejaksaan terkait dengan kutipan uang 40 miliar," kata Ketut.
Meski masih menunggu izin Jokowi, dipastikan bahwa pemanggilan Achsanul Qosasi termasuk kategori urgen, sebab sudah muncul sebagai fakta persidangan.

Begitu fakta persidangan muncul, tim penyidik langsung mendalaminya.

Temasuk di antaranya mengenai lokasi pertemuan dan penyerahan uang.

Pemanggilan Qosasi sebagai saksi pun disebut-sebut menjadi salah satu upaya untuk mendalami fakta persidangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT