JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terhadap pemeriksaan anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AQ beredar di masyarakat, Kejagung masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana bahwa dalam memeriksa inisial AQ anggota 3 BPK perlu ada persetujuan langsung secara tertulis oleh Presiden.
"Hal ini mengacu sesuai aturan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24," ungkapnya kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/10/2023)
Menurut Sumedana, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK dalam pemeriksaan suatu perkara dilakukan atas perintah Jaksa Agung.
"Hal ini tentunya setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Sumedana ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi;
"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," tutupnya. (Angga)