Polresta Tangerang Tetapkan 1 Tersangka Baru Dalam Kasus Penjarahan Pasar Kutabumi

Senin 30 Okt 2023, 18:23 WIB
TW, Mantan Direktur Oprasional Perumda NKR. (Veronica)

TW, Mantan Direktur Oprasional Perumda NKR. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang, telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penjarahan Pasar Kutabumi yang terjadi pada Minggu (24/9) lalu. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang mengatakan bahwa pihaknya menetapkan TW yakni mantan Direktur Oprasional Perumda NKR dalam kasus ini.

"Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 24 September 2023 lalu. Kami, tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan TW sebagai tersangka di kasus Pasar Kutabumi," katanya, Senin (30/10).

Menurut Arief, ditetapkannya TW sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara dengan menemukan fakta-fakta baru, mulai dari dugaan upaya menggerakkan massa hingga mobilisasi langsung atas bentrok Pasar Kutabumi yang ditemukan oleh tim penyidik. 

"Ditingkat penyidik sudah menemukan fakta bukti cukup untuk mempersangkaakn sodara TW berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan berdasarkan unsur delik," jelasnya. 

Untuk selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini terhadap bersangkutan sebagai status tersangka. 

"Nanti penyidik akan melakukan panggilan pada saudara TW dalam waktu dekat," ujarnya. 

Arief kemudian menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami terkait pencarian aktor intelektual lain dari peristiwa bentrokan Pasar Kutabumi. 

Hal tersebut, lanjut Arief akan menjadi fokus para penegak hukum agar bisa mengungkap secara terang benderang. 

Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pidana Pasa 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP. 

Diketahui, hingga saat ini Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada bentrok di Pasar Kutabumi, Tangerang. 

Berita Terkait
News Update