ADVERTISEMENT

Polresta Tangerang Tetapkan 1 Tersangka Baru Dalam Kasus Penjarahan Pasar Kutabumi

Senin, 30 Oktober 2023 18:23 WIB

Share
TW, Mantan Direktur Oprasional Perumda NKR. (Veronica)
TW, Mantan Direktur Oprasional Perumda NKR. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang, telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penjarahan Pasar Kutabumi yang terjadi pada Minggu (24/9) lalu. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang mengatakan bahwa pihaknya menetapkan TW yakni mantan Direktur Oprasional Perumda NKR dalam kasus ini.

"Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 24 September 2023 lalu. Kami, tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan TW sebagai tersangka di kasus Pasar Kutabumi," katanya, Senin (30/10).

Menurut Arief, ditetapkannya TW sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara dengan menemukan fakta-fakta baru, mulai dari dugaan upaya menggerakkan massa hingga mobilisasi langsung atas bentrok Pasar Kutabumi yang ditemukan oleh tim penyidik. 

"Ditingkat penyidik sudah menemukan fakta bukti cukup untuk mempersangkaakn sodara TW berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan berdasarkan unsur delik," jelasnya. 

Untuk selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini terhadap bersangkutan sebagai status tersangka. 

"Nanti penyidik akan melakukan panggilan pada saudara TW dalam waktu dekat," ujarnya. 

Arief kemudian menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami terkait pencarian aktor intelektual lain dari peristiwa bentrokan Pasar Kutabumi. 

Hal tersebut, lanjut Arief akan menjadi fokus para penegak hukum agar bisa mengungkap secara terang benderang. 

Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pidana Pasa 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT