Pecahkan Kasus Penjarahan Pasar Kutabumi, Polresta Tangerang Gandeng Ahli

Selasa 17 Okt 2023, 13:07 WIB
teks foto : Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani S. (veronica)

teks foto : Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani S. (veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penjarahan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (24/10/2023) lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani S mengatakan pihaknya akan menggandeng ahli pidana untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus penjarahan yang menyebabkan pedagang terluka.

"Untuk aktor intelektual masih kami terus dalami. Saat ini kami bekerja sama dengan ahli pidana untuk memastikan terpenuhinya unsur pasa," katanya, Selasa (17/10/2023).

Sementara berkas untuk tiga orang tersangka yang ditetapkan yakni H, C dan N sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Tiga tersangka itu berkas awal sudah di JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Menunggu P21 atas jeratan Pasal 170 KUHP," ungkapnya. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengaku, penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut dan saat ini tengah mengumpulkan fakta-fakta ditingkat penyidikan. 

”Perkembangan lanjutkan fakta penyidikan akan disampaikan digelar perkara.” pungkasnya. (Veronica Prasetio)
 

Berita Terkait
News Update