Perumda NKR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penjarahan Pasar Kutabumi Tangerang

Kamis 12 Okt 2023, 14:37 WIB
Caption foto : Dirut dan Dirop Perumda Pasar NKR. (Veronica)

Caption foto : Dirut dan Dirop Perumda Pasar NKR. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti meminta agar pihak Polresta Tangerang segera mengusut tuntas aksi penjarahan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis pada Minggu (24/9/2023) lalu.

"Perumda NKR menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan pemerintah Kabupaten Tangerang, pedagang dan masyarakat. Kami juga meminta agar Polisi mengusut tuntas pristiwa tersebut, " katanya, Kamis (12/10/2023).

Sementara itu, Dirop Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Ashari Asmat mengatakan, berdasarkan surat keputusan Bupati Tangerang Nomor 030/KEP.176-HUK/2005 Tentang Penyerahan Aset dan Brita Acara Serah Terima Aset Nomor 593/2793-PENG.AS/2005 Sebagai Penyertaan Modal.

"Pasar Kutabumi merupakan salah satu pasar rakyat, dibawah pengelolaan Perumda Pasar NKR. Sehingga, pihaknya memiliki wewenang melakukan revitalisasi tersebut," ungkapnya. 

Ashari juga menjelaskan, terkait harga kios atau los yang nantinya akan ditempati oleh para pedagang, setelah dilakukan revitalisasi terbilang ringan dan teknis pembayarannya bisa dilakukan beberapa kali (kredit). 

Semisal, kios HUK ukuran 3x3 m2 seharga, Rp185 juta. Lalu, untuk kios los 2x2 m² seharga Rp73 juta.

Lalu, untuk kios HUK ukuran 3x3 m² yang berada ditengah, seharga Rp164 juta.

Dan semua hak guna pakainya selama 20 tahun.

"Perlu diketahui, bahwa harga itu merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama. Antara, perwakilan pedagang dengan Perumda Pasar NKR," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update