Delapan WNA Iran divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Jumat 27 Oktober 2023. (Ist)

Regional

Tegas! 8 WNA asal Iran Divonis Mati PN Serang, Terbukti Selundupkan Sabu 319 Kg 

Jumat 27 Okt 2023, 13:18 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis mati kepada 8 warga negara asing (WNA) asal Iran atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kilogram. 

Kedelapan warga negara Iran yang dihukum mati yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.

Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama mengatakan kedelapan WNA Iran itu terbukti bersalah, sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi - red) oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon dan Kejaksaan Agung.

Sebelum menjatuhi hukuman mati, Hakim telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.

Hal meringankan tidak ada, hal memberatkan terdakwa merupakan jaringan narkotika internasional yang membahayakan bukan hanya negara Indonesia tapi negara yang melarang peredaran narkotika untuk menciptakan dunia yang aman dan sehat. 

Para terdakwa terbukti mengecoh aparat penegak hukum di berbagai negara, ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh para terdakwa. 

Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon hanya menuntut mati 7 orang terdakwa, sedangkan Amir Naderi hanya dituntut hukuman seumur hidup, karena telah membantu pengungkapan penyelundupan karena menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di sebuah kapal.

Usai membacakan vonis terdakwa maupun JPU Kejari Cilegon belum memberikan tanggapan atas vonis hakim tersebut.

"Pikir-pikir," kata terdakwa dan JPU.

Dalam dakwaan JPU, pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO-red) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut.

Setelah menerima pekerjaan itu, Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.

Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari. Sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya. 

Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu. Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai.

Kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.

Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya-red). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman-red) dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba.

Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, ketika sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba, tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal warga Iran tersebut.

Tags:
vonis-matiPN Serang

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor