ADVERTISEMENT

Tok! Terdakwa Mutilasi Sadis Ecky Listianto Divonis Seumur Hidup di PN Cikarang 

Senin, 18 September 2023 21:27 WIB

Share
Terdakwa Ecky Listianto saat di ruang sidang PN Cikarang. (Ihsan Fahmi).
Terdakwa Ecky Listianto saat di ruang sidang PN Cikarang. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa yaitu Ecky Listianto (38) atas kasus mutilasi wanita Angela Hindriati (54). Senin (18/9/2023) sore.

Namun, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding dakwaan jaksa yakni hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa M Ecky Listhianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Agoes Sutrisno. Senin (18/9/2023).

Sidang lanjutan agenda vonis ini, kemudian diserahkan Ketua Majelis Hakim, bila Ecky terbukti sah melakukan tindakan pidana  pasal 339 KUHPidana, yang diikuti dengan tindak pidana lain yaitu menyembunyikan kematian seseorang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata jelasnya.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa usai membacakan vonis tengah menimbang dengan keputusan tersebut.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa meminta waktu dan mengajukan pikir-pikir," ujar salah satu penasihat hukum Ecky Listianto.

Adapun, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan hakim.

Selanjutnya akan ada langkah hukum usai akan ada keputusan dari kepala kejaksaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT