BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ecky Listhianto (34 tahun) pria pelaku mutilasi Angela Hardianti yang kemudian dimasukkan ke boks kontainer di kontrakan akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Senin (12/6/2023) siang.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, berlangsung di ruang sidang Candra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risky Putra Dinata, menyampaikan empat pasal dakwaan terhadap Ecky si pelaku mutilasi Angela.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” ujar Rizky Putradinata, di ruang sidang Candra, Senin 12 Juni 2023 siang.
Dalam sidang tersebut hakim menanyakan terdakwa dan penasihat hukum, namun tidak ada keberatan.
Penasihat hukum terdakwa, Veronica Dwi Pujianti menjelaskan, pihaknya tak mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.
"Kami enggak mengajukan itu, karena dari terdakwa tidak," kata Veronica Mujianti.
Meski demikian terhadap hakim Agus Soetrisno, Veronica akan meminta sejumlah data pendukung dalam penyidikan yang dilakukan sebelumnya.
"Kami minta BAP ahli forensik, data data pendukungnya yang berkaitan dengan penyidikan kemarin," ujar Veronica Dwi di PN Cikarang.
Sidang nantinya akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi. Veronica menyebut, ada sekira 5 hingga 6 saksi yang akan dihadirkan. "Kemungkinan 6, yang jelas lebih dari 5," pungkasnya.
Motif Ecky Mutilasi Angela Hardianti
Ecky tega membunuh dan mutilasi Angela Hindriati (54) lantaran korban ngebet minta dinikahi.