Teks Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Kriminal

Diperiksa di Dittipikor Bareskrim Polri, Padahal Penyidikan oleh Polda Metro Jaya, Ini Alasan Firli Bahuri

Rabu 25 Okt 2023, 12:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih terus bergulir.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan lembaga antirasuah itu menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan pertama dengan kapasitas sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Rabu (24/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika pihaknya pada Senin (23/10/2023) penyidik menerima surat permohonan untuk memeriksa Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri.

"Atas surat yang dimaksud kemudian kami melakukan koordinasi dengan direktur Tipikor Bareskrim Polri terkait tindak lanjut permohonan izin dilakukannya pemeriksaan saksi FB dan kemudian disepakati dilakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Dittipikor Bareskrim Polri hari ini," katanya kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

"Sebagaimana yang kami sampaikan sesuai SOP penanganan tindak pidana disebutkan pemeriksaan dilakukan kesatuan dari penyidik atau penyidik pembantu bertugas bahwa penyidik yang menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri," tambah Ade Safri.

Saat ditanya mengapa Firli Bahuri diperiksa di Dittipikor Bareskrim Polri, Ade Safri menuturkan jika pertimbangan bisa langsung ditanyakan ke KPK.

"Terkait alasan atau pertimbangan ketua KPK RI untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri silahkan tanyakan ke KPK RI," katanya.

Meski demikian Ade Safri memastikan jika proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo itu dilakukan secara transparan.

Bahkan untuk melakukan gelar perkara dengan barang bukti yang saat ini telah dikumpulkan, pihaknya perlu cermat untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Sekali lagi tidak ada perlakukan khusus tehadap pemanggilan ataupun permintaan keterangan terhadap saksi FB dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, tidak ada perlakukan khusus semua sama," tegasnya.

Sekedar informasi, Ketua Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan terhadap pimpinan KPK itu dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Ketua lembaga antirasuah tersebut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB.

Hanya saja batang hidung Firli Bahuri tidak terlihat setelah selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan hampir 9 jam di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Ade Safri mengatakan pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri berkaitan dengan materi penyidikan yakni terkait dugaan pemerasan.

"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," katanya.

Dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, tercatat sudah ada 54 orang saksi diperiksa. (Pandi)

Tags:
Syahrul Yasin Limpokasus dugaan pemerasanKPKKasus Korupsi Kementan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor