Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis 05 Sep 2024, 19:44 WIB
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh selama 15 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.

Selain dituntut hukuman penjara, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Serta menuntut pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang mengganti sebesar 18.000 Dollar Singapura dan Rp1,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap," kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.

Kepada majelis hakim yang diketuai Fahzal Henri, JPU KPK menyampaikan, jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

"Kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

JPU KPK mengatakan, terdakwa bersama Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

"Dari uang Rp 650 juta itu, terdakwa menerima sebagian sebesar 18.000 Dollar Singapura, sedangkan Ahmad Riyadh menerima Rp450 juta," ungkapnya.

Oleh karena itu, JPU KPK menyebut terdakwa sudah sepatutnya mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Sementara terkait penyamaran asal usul harta kekayaan dari hasil korupsi, kata JPU KPK, Gazalba Saleh membeli satu unit Toyota New Alphard dan lima buah logam mulia Antam.

"Sejak penyidikan hingga penuntutan, terdakwa tidak pernah menyerahkan unit maupun surat kendaraan itu dan logam mulia tersebut. Padahal terbukti merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang seharusnya dirampas untuk negara," ujarnya.

"Karena terdakwa tidak kooperatif, maka kepada terdakwa dikenakan uang pengganti total Rp1,5 miliar," terangnya.

Berita Terkait

News Update