Polda Metro Jaya Kirim Surat Penyitaan Dokumen Pimpinan KPK Firli Bahuri Berkaitan Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Jumat 20 Okt 2023, 15:40 WIB
Teks Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Teks Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih terus bergulir hingga sekarang.

Proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan itu terus berjalan di kepolisian.

Kekinian, Polda Metro Jaya mengirim surat penyitaan dokumen KPK berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan Dokumen atau surat," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Namun demikian Ade Safri tak merinci barang bukti apa saja yang disita berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dirinya hanya memastikan semua dokumen yang disita telah mendapat penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai prosedur yang berlaku.

"Merujuk pada penetapan ijin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," paparnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Jumat (20/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika pimpinan lembagai anti rasuah itu memerlukan waktu untuk mempelajari perkara dugaan pemerasan berdasarkan aduan masyarakat (Dumas).

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya kepada wartawan.

Ade Safri menuturkan jika pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap ketua KPK Firli Bahuri minggu depan.

Namun ia tak menyebu secara pasti kapan pimpinan lembaga anti rasuah itu diperiksa.

"Atas surat dimaksud kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat pemanggilan ulang terhadap saudara FB untuk dimintai keterangnnya sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sedng dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Direkorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," kata Ade Safri.

"Jadwalnya minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang," tambahnya.

Lebih jauh, sejak proses penyidikan yang dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023 terkait kasus dugaan pemerasan tehadap Syahrul Yasin Limpo, sebanyak 52 saksi telah diperiksa.

Saksi diantaranya yakni eks Wakil Ketua KPK RI.

"Telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi," ungkap Ade Safri.

Sekedar informasi, Menteri Pertahanan (Mentan), Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini merupakan aduan masyarakat (Dumas).

Dugaan pemerasaan oleh pimpinan lembaga anti rasuah itu diduga terjadi saat KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di lembaga Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.

"Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima Dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberbatasan Korupsi RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Ade Safri menuturkan, Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini tercatat sudah tiga kali dimintai keterangan.

"Ini adalah yang ketiga kalinya beliau (Mentan) dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," jelasnya.

Namun demikian, saat dipertegas siapa pimpinan KPK yang dilaporkan terkait dugaan pemerasan itu, Ade Safri enggan menjawab.

Ia memilih bungkam dan menyebut kasus ini dalam penyelidikan mendalam.

Meski Mentan Syahrul Yasin Limpo telah tiga kali dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini, pihak kepolisian tak mau buru-buru membeberkan duduk perkara.

"Sekali lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," pungkasnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update