DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria paruh baya diamankan anggota Polsek Sukmajaya di daerah Kp.Sugutamu, Sukmajaya Kota Depok, Kamis (18/10/2023) siang, diduga telah melakukan pencabulan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengatakan pelaku UH (50) pedagang Cireng diamankan anggota setelah ada laporan diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan usia 6 tahun.
"Pelaku kini telah kita amankan atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur. Pelaku dibawa ke Polres Metro Depok untuk diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan Anak Satrekrim Polres Metro Depok proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kompol Margiyono kepada Poskota didampingi Kasihumas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, Jumat (20/10/2023).
Mantan anggota Polsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat ini mengungkapkan aksi kejadian ini viral di media instagram @depok24jam.
"Pelaku sudah kita amankan dan sudah diserahkan ke unit PPA Polres Metro Jakarta Depok. Karena di Polsek tidak ada unit yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur," tutupnya. (Angga)